Arief menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan keterangan sejumlah saksi, peristiwa itu bermula saat F mendatangi rumah korban di Dusun Angsanah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk.
“Setelah sempat meninggalkan lokasi, F kembali bersama beberapa orang lainnya hingga terjadi perselisihan yang berujung pada dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam,” sambungnya.
Korban diketahui bernama Munajib (65), warga Dusun Guluk-Guluk Tengah, Desa Guluk-Guluk.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok pada bahu kiri dan luka lecet pada tangan kanan. Korban kemudian mendapat perawatan medis di Puskesmas Guluk-Guluk.
“Saat ini, F telah diamankan di Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa itu,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, F disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*/mkt)







