banner 728x250

Polisi Gagalkan Pelarian Terduga Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk, Dibekuk Saat Naik Bus Keluar Madura

Senjata tajam yang digunakan terduga pelaku F untuk menganiaya Munajib di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Senin (27/7/2026).

Arief menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan keterangan sejumlah saksi, peristiwa itu bermula saat F mendatangi rumah korban di Dusun Angsanah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk.

“Setelah sempat meninggalkan lokasi, F kembali bersama beberapa orang lainnya hingga terjadi perselisihan yang berujung pada dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam,” sambungnya.

Korban diketahui bernama Munajib (65), warga Dusun Guluk-Guluk Tengah, Desa Guluk-Guluk.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok pada bahu kiri dan luka lecet pada tangan kanan. Korban kemudian mendapat perawatan medis di Puskesmas Guluk-Guluk.

“Saat ini, F telah diamankan di Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa itu,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, F disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*/mkt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *