Ia menegaskan Disbudporapar tidak boleh berdiam diri dan harus menjalankan fungsi pengawasan, evaluasi, hingga pemeriksaan secara hukum terhadap THM yang diduga tidak berizin.
“Disbudporapar tidak boleh pura-pura buta dan tuli. Segera lakukan pemeriksaan, pembinaan, bahkan teguran terhadap THM yang tidak berizin,” tegas pria yang akrab disapa Akil, Rabu (31/12).
Selain itu, Akil mengingatkan agar Disbudporapar tidak menghindari tanggung jawab di tengah besarnya anggaran yang dikelola untuk sektor pariwisata daerah.
“Jangan membuat kecewa masyarakat dengan anggaran yang besar. Cukup kami yang dikecewakan di aksi kemarin, dan tantangan ini harus dijawab dengan tindakan,” pungkasnya.
Polemik keberadaan Tempat Hiburan Malam di Sumenep kerap menjadi sorotan publik, namun hingga kini langkah tegas dari Disbudporapar masih dinantikan masyarakat. (mkt)







