Menurut dia, persoalan yang dihadapi tidak semata soal teknis IPAL. Pansus menilai minimnya kepedulian perusahaan terhadap daerah menjadi alasan kuat bagi rekomendasi penutupan.
“Terlebih atas ketidakhadiran perusahaan dalam rapat resmi DPRD menunjukkan sikap tidak kooperatif. Seolah tidak perlu kepada pemerintah,” tegasnya.
Dia menambahkan, DPRD Sumenep melalui Pansus Tambak Udang berkewajiban memastikan keberadaan investasi tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Kalau IPAL tidak berfungsi dan perusahaan tidak menunjukkan tanggung jawab sosial maupun kepatuhan, maka lebih baik ditutup daripada terus menimbulkan dampak lingkungan,” ujarnya.
Rekomendasi Pansus Tambak Udang ini selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Sumenep untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Pansus menegaskan, langkah tegas ini diambil sebagai bentuk keberpihakan DPRD Sumenep terhadap kelestarian lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keadilan bagi daerah terdampak tambak udang. (mkt)







