Melihat fakta di lapangan, Pansus meminta agar Pemkab Sumenep segera menindak tambak udang bodong. Selain membahayakan lingkungan secara ekologis, juga tidak ada sumbangsih apapun kepada daerah.
“Kita kehilangan potensi PAD sampai Rp 1,5 Miliar dengan banyaknya tambak udang bodong yang datanya sampai 400 tambak. Tidak ada pilihan lain, tutup sekarang juga tambak ilegal itu,” tandas politisi Partai Nasdem itu.
Anggota Pansus Tambak Udang Endi menimpali, tambak udang bodong juga banyak di Kecamatan Batang-Batang. Mereka tersebar di sejumlah titik.
“Ada perusahaan di Batang Batang yang buang limbah ke sungai, tapi seolah-olah melalui Ipal, padahal bohongan,” kata politisi PDIP itu tegas.
Seperti halnya Samsiyadi, Endi juga mendorong pemkab lebih tegas, sehingga semua tambak udang bodong harus ditutup. “Tutup, bahaya secara ekologis karena tanpa pantauan. OPD terkait juga lemah pengawasannya sehingga asal saja buang limbah,” bebernya.
Untuk diketahui, perusahaan tambak udang harus mengurus banyak ijin. Dari ijin lokasi, dokumen UPL UKL, ijin penamaman modal, IMB, surat pembudidayaan ikan, dan lain sebagainya.
Dalam rangka penertiban usaha tambak udang DPRD sedang menyusun Perda Tambak Udang yang mengatur soal tata kelola lingkungan, terutama pencegahan pencemaran lingkungan tambak udang. (mkt)







