banner 728x250

DPRD Sumenep Perkuat Regulasi, Empat Perda Strategis Disahkan Tahun 2025

Sidang paripurna DPRD Sumenep mengesahkan empat Perda strategis tahun 2025 untuk mendukung pembangunan daerah.

SUMENEP, taneyan.idDPRD Kabupaten Sumenep resmi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) strategis tahun 2025. Regulasi baru ini dipandang penting untuk memperkuat pembangunan daerah secara berkeadilan.

Empat perda yang disahkan meliputi Perda Desa Wisata, Perda Perusahaan Perseroda BPRS Bhakti Sumekar, Perda Perlindungan Garis Sempadan Pantai, serta Perda Penyelenggaraan Perhubungan Darat. Masing-masing perda dinilai memiliki peran penting sesuai kebutuhan masyarakat.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Juhari, menegaskan bahwa lahirnya perda-perda tersebut berangkat dari kebutuhan publik. DPRD berkomitmen menghadirkan regulasi yang relevan dan mendukung arah pembangunan.

Sidang paripurna DPRD Sumenep mengesahkan empat Perda strategis tahun 2025 untuk mendukung pembangunan daerah.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Juhari.

“Bapemperda berupaya memastikan setiap produk hukum benar-benar sesuai dengan kepentingan masyarakat,” ujar Juhari. Menurutnya, setiap perda bukan sekadar aturan, tetapi juga instrumen pembangunan.

Perda Desa Wisata diharapkan mampu menjadi dasar hukum optimalisasi potensi desa berbasis pariwisata. Dengan begitu, desa-desa yang memiliki daya tarik wisata dapat berkembang dan memberi dampak ekonomi bagi warga.

Sementara Perda Perlindungan Garis Sempadan Pantai hadir untuk melindungi ekosistem pesisir dari alih fungsi lahan yang berlebihan. Perlindungan ini penting mengingat Sumenep memiliki garis pantai panjang yang menjadi aset lingkungan dan pariwisata.

Perda Perusahaan Perseroda BPRS Bhakti Sumekar difokuskan pada penguatan lembaga keuangan daerah. Harapannya, keberadaan bank syariah ini dapat memberi kontribusi lebih besar pada perekonomian masyarakat.

Selain itu, Perda Penyelenggaraan Perhubungan Darat mengatur pelayanan transportasi agar lebih tertib dan teratur. Regulasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Juhari menambahkan, keempat perda tersebut merupakan bagian dari komitmen DPRD untuk menghadirkan pembangunan berkelanjutan. Regulasi yang ada dipastikan tidak hanya mengatur, tetapi juga memberi solusi nyata.

“Pada prinsipnya kami akan terus berupaya untuk pembangunan Sumenep ke depan,” tandasnya. DPRD berharap masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari kehadiran perda-perda strategis tersebut.(*mkt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *