SUMENEP, taneyan.id – Aktivitas penambangan Galian C di sekitar kawasan Asta Tinggi, Kabupaten Sumenep, menuai sorotan dari berbagai kalangan. Lokasi penambangan tersebut dinilai berdekatan dengan situs bersejarah pemakaman Raja-Raja Sumenep.
Asta Tinggi dikenal sebagai kawasan bersejarah yang telah berusia ratusan tahun dan memiliki nilai budaya serta spiritual bagi masyarakat Madura. Kawasan ini juga menjadi salah satu destinasi wisata religi yang hingga kini masih dijaga kesakralannya.
Menanggapi kondisi tersebut, Paguyuban Potra Potre Budaya Madura menyatakan sikap tegas terkait aktivitas Galian C yang dinilai berpotensi mengganggu kelestarian kawasan bersejarah tersebut. Paguyuban menilai perlu adanya perhatian serius dari pemerintah daerah.
Ketua Umum Paguyuban Potra Potre Budaya Madura periode 2025–2026, Potra Bady, menegaskan bahwa Asta Tinggi bukan sekadar lokasi pemakaman. Menurutnya, kawasan tersebut merupakan bagian penting dari identitas dan sejarah Madura.
“Asta Tinggi Sumenep adalah situs bersejarah dan makam Raja-Raja Sumenep yang memiliki nilai penting bagi budaya dan sejarah Madura,” ujar Potra Bady. Ia menilai aktivitas tambang di sekitar kawasan tersebut berpotensi merusak lingkungan dan nilai kesakralan situs.
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap situs bersejarah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam aturan tersebut, situs bernilai sejarah tetap wajib dilindungi meskipun belum seluruhnya ditetapkan secara administratif.
Potra Bady menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pembangunan maupun aktivitas ekonomi. Namun, pembangunan dinilai harus berjalan seiring dengan upaya pelestarian budaya dan lingkungan.
“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi jangan sampai kepentingan ekonomi jangka pendek mengorbankan warisan leluhur yang nilainya tidak tergantikan,” tegasnya. Ia meminta semua pihak lebih bijak dalam mengambil kebijakan.
Paguyuban Potra Potre Budaya Madura juga mengimbau pemerintah daerah dan instansi terkait agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas Galian C tersebut. Evaluasi diminta mencakup aspek perizinan, dampak lingkungan, serta dampaknya terhadap kawasan Asta Tinggi.
Selain itu, paguyuban menyatakan kesiapan untuk berdialog dan berkolaborasi dengan pemerintah maupun masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan pelestarian budaya dan keselamatan lingkungan di Kabupaten Sumenep tetap terjaga. (mkt)













