banner 728x250

Masuki Masa Panen, DPRD Sumenep Desak Bupati Kawal Tata Niaga Tembakau

Politisi Fraksi PKB Akhmadi Yasid dan Rasidi berpose bersama dalam sebuah kesempatan.
KOMITMEN: Politisi Fraksi PKB Akhmadi Yasid dan Rasidi dalam sebuah kesempatan.

SUMENEP, taneyan.idDPRD Sumenep mendesak Bupati Ach. Fauzi Wongsoyudo agar serius mengawal tata niaga tembakau pada musim tanam dan panen tahun ini.

Desakan tersebut muncul mengingat tembakau merupakan salah satu komoditas strategis di Madura. Seperti halnya garam, tembakau nasibnya juga bergantung pada keberpihakan pemerintah daerah.

Anggota Komisi II DPRD Sumenep Rasidi dari Fraksi PKB menegaskan, Pemkab Sumenep harus hadir mendorong tata niaga tembakau yang berpihak kepada petani.

Ketua Fraksi PKB itu menambahkan, harga yang layak dan penyerapan yang optimal hanya akan terwujud jika pemerintah mengambil peran aktif sejak awal.

“Tembakau ini komoditas penting di Madura, tidak kalah strategis dibanding garam. Pemkab harus memastikan tata kelolanya berjalan baik dan petani tidak dirugikan,” ujar Rasidi, Jumat (8/8/2025).

Komisi II DPRD Sumenep menilai, tanpa intervensi nyata dari pemerintah daerah, petani berpotensi kembali mengalami kerugian seperti pada musim sebelumnya. Mereka berharap kebijakan tata kelola tahun ini benar-benar memihak petani dan memberikan jaminan kepastian harga.

Akhmadi Yasid, anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PKB Dapil II, memberikan pandangan terkait koordinasi pemerintah daerah dan pabrikan tembakau.

Senada, anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PKB lainnya yang berasal dari Dapil II, Akhmadi Yasid, menilai koordinasi antara pemerintah daerah dan pabrikan tembakau menjadi kunci penting.

Mantan jurnalis itu meminta Bupati Sumenep untuk segera menginisiasi pertemuan dengan pabrikan guna membicarakan harga dan mekanisme serap hasil panen.

“Di daerah kami, seperti Lenteng, Saronggi, dan Bluto, banyak petani menggantungkan hidup dari tembakau. Koordinasi dengan pabrikan itu penting, agar harga bisa sesuai dan petani tidak terjebak permainan tengkulak,” tegasnya.

Alumni Magister Hukum Unija itu meminta para pihak memerhatikan regulasi terkait tembakau. Salah satunya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 yang merevisi Perbup 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau.

Petani di Bluto memindahkan tembakau kering dari area penjemuran.
DAUN EMAS: Petani di Desa/Kecamatan Bluto memindahkan tembakaunya setelah kering dari lokasi penjemuran.

“Pabrikan melalui kuasa pembeliannya harus memerhatikan juga Titik Impas Harga Tembakau (TIHT). Tahun lalu, tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/252/kep/435.013/2024,” bebernya.

Berikut adalah rincian TIHT untuk berbagai jenis tembakau di Sumenep 2024 lalu:

* Tembakau Gunung: Rp 66.983 per kilogram.

* Tembakau Sawah: Rp 46.142 per kilogram.

* Tembakau Tegal: Rp 61.604 per kilogram.

TIHT ini mempertimbangkan biaya produksi tembakau dan bertujuan agar petani tidak mengalami kerugian. (jov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *