banner 728x250

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan Pers:
Media siber memiliki hak untuk menyampaikan informasi dan berpendapat, namun juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik:
Media siber wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Pers No. 40 Tahun 1999, serta Kode Etik Jurnalistik.
Pemenuhan Standar Perusahaan Pers:
Media siber harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers terkait dengan operasional dan etika.
Pemisahan Berita dan Iklan:
Media siber harus membedakan dengan jelas antara konten berita dan iklan, serta memberikan label yang jelas pada iklan (misalnya, “advertorial”, “iklan”).
Tanggung Jawab atas Isi Buatan Pengguna:
Media siber bertanggung jawab atas konten yang dibuat oleh pengguna (User Generated Content) dan wajib menyediakan mekanisme pelaporan serta tindakan koreksi jika ada pelanggaran.
Penghormatan Hak Cipta:
Media siber harus menghormati hak cipta dalam konten yang mereka gunakan atau publikasikan.
Mekanisme Pengaduan:
Media siber harus menyediakan mekanisme yang mudah diakses bagi pengguna untuk mengajukan pengaduan terkait konten yang melanggar.
Penyelesaian Sengketa:
Sengketa terkait pelaksanaan Pedoman Media Siber akan diselesaikan oleh Dewan Pers.