banner 728x250

400 Tambak Udang Bodong Terbongkar, Sumenep Terancam Krisis Lingkungan

Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep meninjau tambak di Pakandangan Tengah dan Sendang pada Jumat (12/12/2025) yang diduga beroperasi tanpa izin.
Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep saat melakukan sidak pada Jumat (12/12/2025) di Tambak Desa Pakandangan Tengah dan Tambak Desa Sendang untuk memeriksa dugaan pelanggaran izin dan buruknya pengelolaan limbah.

SUMENEP, taneyan.id – Sebanyak 400 tambak udang bodong terungkap beroperasi di Sumenep dan kondisi ini dinilai mengancam lingkungan. Temuan tersebut muncul setelah Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep melakukan sidak pada Jumat (12/12/2025).

Pansus meninjau tambak di Kecamatan Bluto dan Pragaan untuk memastikan kondisi sebenarnya. Mereka menemukan banyak tambak yang tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan.

Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep meninjau tambak di Pakandangan Tengah dan Sendang pada Jumat (12/12/2025) yang diduga beroperasi tanpa izin.
Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep saat melakukan sidak pada Jumat (12/12/2025) di Tambak Desa Pakandangan Tengah dan Tambak Desa Sendang untuk memeriksa dugaan pelanggaran izin dan buruknya pengelolaan limbah.

Ketua Pansus, Akhmadi Yasid, memimpin peninjauan ke sejumlah titik. Ia menilai temuan tersebut menjadi sinyal kerusakan yang harus segera ditangani.

Wakil Ketua Pansus, Eka Bagas Ardiansyah, menyebut masalah IPAL sebagai temuan paling mencolok. Ia menduga sebagian limbah bahkan diarahkan langsung ke laut.

“Di Pakandangan Tengah ipalnya asal-asalan,” ujar Bagas. Ia juga menyebut bau menyengat di sekitar tambak sebagai bukti lemahnya pengolahan limbah.

Bagas mengatakan penjaga tambak mengaku DLH sempat menilai IPAL tidak bermasalah. Namun pengecekan Pansus menunjukkan kapasitas IPAL tidak sebanding dengan luas tambak.

Data DPMPTSP Sumenep mencatat sekitar 400 tambak udang tidak memiliki izin alias bodong. Sementara itu, tambak berizin hanya berjumlah 31 titik dan sebagian masih bermasalah.

Anggota Pansus, M. Muhri, menyoroti potensi PAD yang hilang akibat banyaknya tambak ilegal. Ia memperkirakan PAD dari uji limbah saja bisa mencapai Rp 1,44 miliar per tahun.

“Kita kehilangan potensi hampir Rp 1,5 miliar,” ujar Muhri. Ia menilai kondisi ini terjadi karena lemahnya pengawasan sejak lama.

Di Kecamatan Pragaan, Pansus menemukan seluruh tambak tidak memiliki izin sama sekali. Muhri menyebut skala tambak di wilayah itu cukup luas dan sangat memprihatinkan.

Pansus berencana memanggil para pengusaha tambak mulai Senin (15/12/2025). Mereka akan membahas perizinan, tata kelola, dan dampak lingkungan dari aktivitas tambak. (mkt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *