Sumenep, taneyan.id – SIPP BPJS menjadi pintu awal bagi pekerja bergaji rendah untuk mengakses hidup layak dengan perlindungan sosial.
SIPP BPJS Ketenagakerjaan adalah sistem pelaporan digital yang digunakan perusahaan untuk mencatat tenaga kerja, upah, dan iuran secara online.
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, sistem ini menjadi dasar bagi pekerja untuk mendapatkan perlindungan dan akses bantuan sosial.
SIPP penting agar pekerja bergaji rendah tercatat resmi. Sayangnya, banyak dari mereka tak sadar belum terdaftar karena akses dikuasai perusahaan.
BPJS menegaskan, tanpa pendataan valid di SIPP, pekerja bisa kehilangan hak atas program bantuan seperti BSU dan jaminan sosial lainnya.
Per April 2025, terdapat sekitar 25,4 juta pekerja formal (Penerima Upah) aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dari total 39,7 juta peserta
Melalui SIPP, pekerja bergaji rendah bisa mendapatkan perlindungan jangka panjang seperti JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP, yang menjamin keselamatan, dana hari tua, dan masa pensiun.
Dengan tercatat di SIPP BPJS, pekerja berupah rendah berhak atas perlindungan JHT saat PHK dan tunjangan JKP saat menganggur.
Klaim JKK juga mudah diakses untuk pembiayaan pengobatan dan santunan kecelakaan kerja tanpa biaya pribadi.
Karenanya, penting bagi perusahaan dan pekerja memastikan data SIPP tercatat akurat demi menjamin hak atas perlindungan dan hidup yang layak. (mkt)