SUMENEP, taneyan.id – PC PMII Sumenep mengungkap dugaan pencemaran laut akibat pembuangan limbah tambak udang yang dialirkan langsung ke wilayah pesisir Kabupaten Sumenep. Temuan tersebut diperoleh dari hasil riset lapangan di salah satu lokasi tambak udang.
Riset tersebut dilakukan oleh Sekretaris Umum PC PMII Sumenep, Syafiqurrahman, dengan menelusuri area tambak hingga titik muara pembuangan limbah ke laut. Ia menemukan limbah tambak berupa air sisa pemeliharaan atau effluent dibuang tanpa proses pengolahan.
“Limbah tambak ini langsung dialirkan ke laut karena tidak adanya kolam pengendap dan sistem biofilter,” ujar Syafiqurrahman. Ia menambahkan, lemahnya pengawasan lingkungan dan praktik tambak tradisional memperparah kondisi tersebut.
Ia juga mengungkapkan adanya perubahan mencolok di kawasan pesisir yang menjadi muara limbah. “Pasir pantai terlihat menghitam dan mengeluarkan bau menyengat,” katanya.
Menurut Syafiqurrahman, kondisi tersebut tidak bisa dianggap sepele. “Ini indikasi kuat pencemaran serius yang bisa merusak ekosistem laut,” tegasnya.
Ia menilai pencemaran tersebut terjadi akibat abainya Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menjalankan fungsi pengawasan. “Ketika pengawasan lemah, pelanggaran lingkungan menjadi hal yang biasa,” ujarnya.
Kritik PMII Sumenep ini muncul di tengah kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 44 Tahun 2025 tentang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 minim sampah. Surat edaran tersebut ditetapkan pada Jumat (19/12/2025).
Dalam keterangannya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan pentingnya pengurangan sampah demi menjaga kualitas lingkungan. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengurangi plastik sekali pakai dan menerapkan konsep kegiatan ramah lingkungan.
Syafiqurrahman menilai kebijakan tersebut belum cukup jika tidak diiringi ketegasan di lapangan. “Jangan hanya tegas kepada masyarakat, tapi longgar terhadap aktivitas industri yang mencemari laut,” katanya.
PMII Sumenep pun mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep agar bertindak tegas dan konsisten dalam menjaga lingkungan pesisir. Penegakan aturan dinilai penting agar komitmen lingkungan tidak berhenti pada imbauan seremonial semata. (mkt)













