SUMENEP, taneyan.id – Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku di Jatim, Bupati Sumenep Teken Komitmen melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama bersama Kejaksaan dan pemerintah daerah se-Jawa Timur. Kebijakan ini menjadi tonggak baru sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan.
Kegiatan penandatanganan tersebut digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2025). Acara ini dihadiri para bupati dan wali kota se-Jawa Timur.
Bupati Sumenep menyambut baik pemberlakuan pidana kerja sosial yang akan diterapkan di seluruh wilayah Jawa Timur, termasuk Kabupaten Sumenep. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah maju dalam reformasi pemidanaan.
“Pidana kerja sosial ini merupakan alternatif pemidanaan yang sangat baik karena bersifat edukatif dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Bupati Sumenep.
Pemberlakuan pidana kerja sosial ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh seluruh Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur bersama pemerintah kabupaten dan kota. Bupati Sumenep turut menandatangani perjanjian tersebut sebagai bentuk komitmen daerah.
Penandatanganan perjanjian ini dilaksanakan bersamaan dengan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Nota tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan pidana kerja sosial di daerah.
Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampetua Lumban Gaol bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana.
Bupati Sumenep menilai pelaksanaan pidana kerja sosial memiliki nilai keadilan restoratif yang kuat. “Selain memberikan efek jera, pelaku juga didorong untuk berkontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Sumenep siap mendukung penuh implementasi kebijakan tersebut. “Kami siap menyediakan lokasi, sarana prasarana, serta jenis kegiatan kerja sosial sesuai ketentuan yang telah disepakati,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap kebijakan ini mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. “Pidana kerja sosial diharapkan menjadi solusi pemidanaan yang lebih berkeadilan bagi masyarakat,” pungkasnya. (*mkt)













