SUMENEP, taneyan.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep memastikan penetapan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2025 berpihak pada kepentingan petani, dengan mengakomodasi masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
Rapat penentuan TIHT digelar di ruang Arya Wiraraja Pemkab Sumenep, Senin (11/8/2025), dipimpin langsung Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo bersama Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP), asosiasi, petani, hingga pabrikan.
“Kami ingin proses ini benar-benar terbuka dan mengakomodasi semua pihak,” ujar Bupati Fauzi.
Hasil rapat menetapkan TIHT 2025 sebesar Rp 67.929 per kilogram untuk tembakau gunung, Rp 63.117 per kilogram untuk tembakau tegal, dan Rp 46.142 per kilogram untuk tembakau sawah.
Bupati menegaskan, penetapan TIHT merupakan strategi pemerintah untuk memastikan perdagangan tembakau berjalan adil dan memberikan keuntungan yang layak bagi petani.
Meski tahun ini cuaca tidak menentu membuat sebagian tanaman gagal panen, kondisi tersebut diperkirakan dapat mendorong harga pasar lebih tinggi karena pasokan terbatas.
“Harapan kami, harga di lapangan nanti tetap berada di atas TIHT seperti tahun-tahun sebelumnya, sehingga petani bisa menikmati hasil jerih payahnya,” tuturnya.
Ia juga mengusulkan agar pembahasan TIHT tahun berikutnya dilakukan lebih awal, sekitar Februari atau Maret, untuk memberikan kepastian harga sebelum masa tanam. (mkt)