banner 728x250

Ramadhan 1447 H, Pemkab Sumenep Seimbangkan Aktivitas Ekonomi dan Kekhusyukan Ibadah

Foto Bupati, Pemkab Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengenakan seragam dinas cokelat sedang memberikan keterangan pers kepada wartawan di sebuah ruangan.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

SUMENEP, taneyan.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep (Pemkab Sumenep) menyeimbangkan aktivitas ekonomi dan kekhusyukan ibadah selama Ramadhan 1447 H melalui pengaturan jam operasional pedagang. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan.

Pemerintah Kabupaten Sumenep membolehkan pedagang tetap berjualan pada siang hari. Namun, mereka dianjurkan mulai beroperasi pukul 14.00 WIB.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan pentingnya menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. “Bagi pemilik usaha makanan dan minuman agar menghormati pelaksanaan ibadah puasa serta menyesuaikan aktivitas berjualan pada siang hari yang dianjurkan dimulai pukul 14.00 WIB,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Ia memastikan kebijakan tersebut bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi masyarakat. “Ini bukan pembatasan ekonomi, tetapi upaya menjaga suasana Ramadhan tetap kondusif,” tegasnya.

Menurutnya, Ramadhan harus menjadi momentum memperkuat harmoni sosial di tengah masyarakat. “Dalam menjalankan usaha agar tetap menjaga etika, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Selain pengaturan jam buka, Pemkab juga melarang keras peredaran minuman beralkohol selama bulan suci. “Tidak memperjualbelikan minuman beralkohol atau minuman keras, petasan atau mercon, dan bahan peledak sejenisnya selama Bulan Suci Ramadhan di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep,” kata Bupati Fauzi.

Langkah tersebut diambil guna menciptakan suasana aman dan nyaman bagi masyarakat. Pemerintah berharap Ramadhan berlangsung damai dan bermartabat.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, aparatur kecamatan, desa, dan kelurahan diminta melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis. “Kepada aparatur kecamatan, desa, dan kelurahan agar melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah, camat, lurah, dan kepala desa juga diinstruksikan aktif menyosialisasikan isi surat edaran. “Seluruh perangkat daerah agar mendukung terciptanya Ramadhan yang aman, damai, dan bermartabat, serta tetap mengoptimalkan pelayanan publik dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Ramadhan,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Sumenep berharap tercipta keseimbangan antara produktivitas ekonomi dan kekhusyukan ibadah. Ramadhan diharapkan menjadi ruang refleksi spiritual sekaligus momentum menjaga solidaritas sosial masyarakat. (*mkt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *