banner 728x250

Sikap Pansus DPRD: Rombak Total IPAL atau Tutup Tambak!

Sekelompok anggota Pansus DPRD Sumenep sedang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di area instalasi pembuangan limbah tambak udang PT Hidup Sentosa Tambak Madura.
Anggota Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep saat meninjau langsung kondisi lapangan dan fasilitas IPAL di lokasi tambak udang.

SUMENEP, taneyan.id – Panitia Khusus (Pansus) Tambak Udang DPRD Sumenep menunjukkan sikap tegas terhadap pengelolaan tambak udang yang dinilai bermasalah.

Setelah menggelar rapat bersama pengelola tambak udang, Pansus menyepakati rekomendasi penting: penutupan tambak atau perombakan total instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Kesimpulan tersebut merupakan hasil rapat internal Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep, usai sebelumnya dilakukan pertemuan dengan pengelola tambak udang dari Kecamatan Batuputih.

“Kita sudah rapat dengan tambak udang Kecamatan Batuputih, intinya minta rombak total IPAL,” kata Masud Ali, anggota Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep Sabtu (20/12).

Dua perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Matra Arona Madura yang beroperasi di Desa Sergang dan PT Hidup Sentosa Tambak Madura dari Desa Badur. Namun, dalam rapat tersebut, PT Hidup Sentosa Tambak Madura memilih tidak hadir.

Politisi PPP itu menegaskan,tidak ada ruang kompromi bagi perusahaan yang abai terhadap pengelolaan lingkungan.

“Tidak ada pilihan lain selain merombak total IPAL untuk dua perusahaan itu. Khusus PT Hidup Sentosa Tambak Madura, Pansus akan merekomendasikan penutupan,” tegas M. Muhri, anggota Pansus lainnya.

Menurut dia, persoalan yang dihadapi tidak semata soal teknis IPAL. Pansus menilai minimnya kepedulian perusahaan terhadap daerah menjadi alasan kuat bagi rekomendasi penutupan.

“Terlebih atas ketidakhadiran perusahaan dalam rapat resmi DPRD menunjukkan sikap tidak kooperatif. Seolah tidak perlu kepada pemerintah,” tegasnya.

Dia menambahkan, DPRD Sumenep melalui Pansus Tambak Udang berkewajiban memastikan keberadaan investasi tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Kalau IPAL tidak berfungsi dan perusahaan tidak menunjukkan tanggung jawab sosial maupun kepatuhan, maka lebih baik ditutup daripada terus menimbulkan dampak lingkungan,” ujarnya.

Rekomendasi Pansus Tambak Udang ini selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Sumenep untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

Pansus menegaskan, langkah tegas ini diambil sebagai bentuk keberpihakan DPRD Sumenep terhadap kelestarian lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keadilan bagi daerah terdampak tambak udang. (mkt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *