banner 728x250

Pansus DPRD Sumenep Bongkar Masalah Serius di Tambak Udang: IPAL Mandek, PAD Seret!

Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep melakukan sidak ke tambak udang di Kecamatan Dasuk yang dipimpin Ketua Pansus Akhmadi Yasid.
Ketua Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, memimpin sidak ke sejumlah usaha tambak udang di Kecamatan Dasuk untuk meninjau kepatuhan pengelolaan limbah.

SUMENEP, taneyan.id – Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep membongkar persoalan serius dalam tata kelola tambak udang di daerah tersebut. Temuan itu terungkap saat pansus melakukan sidak ke sejumlah tambak di Kecamatan Dasuk.

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid. Ia menyebut sidak ini penting untuk melihat kondisi faktual di lapangan.

Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep melakukan sidak ke tambak udang di Kecamatan Dasuk yang dipimpin Ketua Pansus Akhmadi Yasid.

Salah satu temuan utama adalah tidak berfungsinya instalasi pengolahan air limbah (IPAL). “Kami menemukan indikasi kuat limbah masih dibuang langsung ke laut,” ujar Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep itu.

Akhmadi menilai tindakan tersebut sangat membahayakan lingkungan pesisir. “Kalau dibiarkan, ekosistem bisa rusak parah dan merugikan masyarakat,” kata Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sumenep Dapil II tersebut.

Pansus juga menemukan ketidaktertiban dalam uji limbah rutin oleh pengusaha tambak. Menurut Akhmadi, “Biayanya hanya sekitar enam ratus ribu, tapi masih ada yang enggan melakukan uji limbah,” ujar Anggota Banggar DPRD Kabupaten Sumenep itu.

Ia menegaskan pentingnya kepatuhan dalam pengendalian limbah. “Ini bukan opsional, ini kewajiban hukum,” tutur Mantan Jurnalis Radar Madura itu menekankan.

Selain soal ekologis, pansus juga menyoroti minimnya kontribusi PAD dari sektor tambak udang. Potensi lebih dari Rp 150 juta per tahun hanya terealisasi sekitar Rp 20 juta.

Akhmadi menyebut situasi ini sangat merugikan daerah. “Kontribusinya terlalu kecil dibandingkan dampak ekologisnya,” ujarnya sebagai Ketua Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep.

Di sisi lain, perusahaan tambak juga tidak menjalankan program CSR sebagaimana Perbup 25/2023. “Aturannya jelas, tapi pelaksanaannya nihil,” tambah Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep tersebut.

Atas berbagai temuan tersebut, pansus akan memanggil seluruh pengusaha tambak untuk audit total. Pemeriksaan akan difokuskan pada kepatuhan ekologis dan kewajiban sosial perusahaan.

“Semua harus tertib aturan, tidak boleh ada lagi praktik yang merugikan daerah,” tegas Akhmadi menutup, selaku Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sumenep Dapil II. (mkt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *