banner 728x250

Pansus: Pemkab Harus Tutup Tambak Udang Bodong!

Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep saat mengecek tambak udang di Desa Juruan Daja, Kecamatan Batuputih, yang membuang limbah langsung ke laut tanpa IPAL.
Anggota Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambak udang di Desa Juruan Daja, Kecamatan Batuputih, yang diketahui tidak memiliki IPAL dan membuang limbah langsung ke laut.

SUMENEP, taneyan.id – Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep terus melakukan sidak ke sejumlah tambak udang. Setelah sidak di Kecamatan Bluto dan Kecamatan Pragaan, pansus bergerak ke Kecamatan Batuputih dan Kecamatan Batang-Batang kemarin dan hari ini.

Dari hasil sidak ditemukan fakta mencengangkan yang sangat membahayakan lingkungan secara ekologis. Banyak tambak udang, baik yang berijin maupun ilegal/bodong membuang limbah langsung ke laut.

Anggota Pansus Tambak Udang Samsiyadi mengungkapkan, semula pansus bergerak ke Desa Sergang Kecamatan Batuputih. Pansus menemukan salah satu perusahaan besar mengoperasikan tambak udang asal-asalan terkait IPAL.

“Memang ada, tapi tidak tampak digunakan, bahkan sepertinya memang tidak digunakan,” katanya.

Lebih parah lagi di Desa Juruan Daja, Kecamatan Batuputih. Disana salah satu tambak besar justru tak dilengkapi ijin sama sekali. Anehnya perusahaan itu merasa aman dan seolah merasa ada yang membekingi.

“Sudah tidak berijin, buang limbah langsung ke laut, parah banget, ini DLH kemana,” tegasnya.

“Ada juga tambak udang perusahaan besar, di Badur yang tak peduli lingkungan sama sekali. Perusahaannya besar, tanggung jawab sosialnya nol. Ipal juga asal saja, bahkan terlihat tak terpakai,” bebernya.

Melihat fakta di lapangan, Pansus meminta agar Pemkab Sumenep segera menindak tambak udang bodong. Selain membahayakan lingkungan secara ekologis, juga tidak ada sumbangsih apapun kepada daerah.

“Kita kehilangan potensi PAD sampai Rp 1,5 Miliar dengan banyaknya tambak udang bodong yang datanya sampai 400 tambak. Tidak ada pilihan lain, tutup sekarang juga tambak ilegal itu,” tandas politisi Partai Nasdem itu.

Anggota Pansus Tambak Udang Endi menimpali, tambak udang bodong juga banyak di Kecamatan Batang-Batang. Mereka tersebar di sejumlah titik.

“Ada perusahaan di Batang Batang yang buang limbah ke sungai, tapi seolah-olah melalui Ipal, padahal bohongan,” kata politisi PDIP itu tegas.

Seperti halnya Samsiyadi, Endi juga mendorong pemkab lebih tegas, sehingga semua tambak udang bodong harus ditutup. “Tutup, bahaya secara ekologis karena tanpa pantauan. OPD terkait juga lemah pengawasannya sehingga asal saja buang limbah,” bebernya.

Untuk diketahui, perusahaan tambak udang harus mengurus banyak ijin. Dari ijin lokasi, dokumen UPL UKL, ijin penamaman modal, IMB, surat pembudidayaan ikan, dan lain sebagainya.

Dalam rangka penertiban usaha tambak udang DPRD sedang menyusun Perda Tambak Udang yang mengatur soal tata kelola lingkungan, terutama pencegahan pencemaran lingkungan tambak udang. (mkt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *