banner 728x250

MWC NU Saronggi Kecam Penjebolan Jalan oleh PT Garam, Rois Syuriah Sebut Kejahatan Sosial

Rois Syuriah MWC NU Saronggi K. Abd. Shofi Bahar dan Ketua Tanfidziyah MWC NU Saronggi K. Kadarisman
Rois Syuriah MWC NU Kecamatan Saronggi, K. Abd. Shofi Bahar (kiri), bersama Ketua Tanfidziyah MWC NU Kecamatan Saronggi, K. Kadarisman (kanan), menyampaikan sikap tegas atas penjebolan jalan warga yang diduga dilakukan oleh PT Garam. (ISTIMEWA)

SUMENEP, taneyan.id – MWC NU Kecamatan Saronggi mengecam keras penjebolan jalan yang diduga dilakukan oleh PT Garam. Penjebolan jalan tersebut dinilai telah mengancam akses ekonomi warga dari empat desa di wilayah Saronggi.

Penjebolan jalan ini berdampak langsung terhadap warga Desa Nambakor, Muangan, Saronggi, dan Langsar. Bahkan beberapa desa di sekitar wilayah tersebut terancam ikut merasakan dampaknya.

Jalan yang dijebol selama ini menjadi akses utama petani menuju sawah dan warga dalam mencari pakan ternak. Jalur tersebut juga digunakan sebagai jalur pengangkutan hasil pertanian seperti pisang dan jagung.

Ketua PABPDSI Kecamatan Saronggi, Abdul Kadir, menyebut penjebolan jalan tersebut diduga dilakukan secara sengaja. “Warga menilai ini dijebol dengan sengaja, tapi sampai sekarang belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan,” ujarnya.

Selain jalan, warga juga menduga adanya penjebolan tanggul yang berdampak langsung ke Kali Saroka. “Akibatnya air asin masuk ke sungai dan dikhawatirkan merusak lahan pertanian warga,” katanya.

Sebagai akses sementara, warga hanya bisa melintas melalui jembatan darurat yang terbuat dari bambu. “Jembatan ini sangat berisiko untuk dilewati, terutama saat membawa hasil panen,” tutur Abdul Kadir.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Tanfidziyah MWC NU Kecamatan Saronggi, K. Kadarisman, menyampaikan sikap tegas organisasinya. “Kami sangat menyayangkan penjebolan jalan vital ini karena jelas mengganggu aktivitas masyarakat empat desa,” katanya.

Ia menegaskan bahwa dampak kerusakan jalan tidak hanya pada sektor ekonomi semata. “Dampaknya bukan hanya ekonomi, tetapi juga sosial masyarakat secara keseluruhan,” ujarnya.

Sikap keras juga disampaikan secara moral dan keagamaan oleh Rois Syuriah MWC NU Saronggi, KH Abd. Shofi Bahar. Ia menegaskan bahwa perusakan jalan rakyat merupakan bentuk kejahatan sosial yang tidak bisa dibenarkan.

“Merusak fasilitas umum itu pelanggaran, baik secara moral, agama, maupun hukum,” tegas KH Shofi Bahar. Ia menilai perbuatan tersebut termasuk dosa karena telah menimbulkan mudarat bagi orang banyak.

KH Shofi Bahar juga menekankan bahwa setiap pihak yang merusak fasilitas publik wajib bertanggung jawab. “NU akan selalu bersama masyarakat dan berpihak pada kemaslahatan umat,” pungkasnya. (adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *