SUMENEP, taneyan.id – Masyarakat nelayan Giliraja berhasil menangkap dua kapal nelayan yang menggunakan alat tangkap terlarang berupa pukat harimau. Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa (06/01/2026).
Kedua kapal nelayan yang diamankan diketahui berasal dari Desa Berenta, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Aktivitas mereka dinilai sangat meresahkan nelayan lokal yang masih menggunakan alat tangkap tradisional.
Salah satu warga Giliraja, Syaiful Puja, menyebut penggunaan pukat harimau sudah lama menjadi keluhan masyarakat nelayan setempat. “Pukat harimau ini sangat merugikan kami karena hasil tangkapan nelayan tradisional jadi menurun,” ujarnya.
Menurut Syaiful Puja, nelayan Giliraja telah berupaya menempuh jalur koordinasi sebelum melakukan penangkapan. “Kami sudah beberapa kali melapor ke pihak keamanan, tapi sering terkendala cuaca laut yang ekstrem,” katanya.
Pengaduan tersebut sebelumnya disampaikan kepada Polsek Giligenting dan Polairud Kabupaten Sumenep. Namun, upaya penindakan kerap gagal dilakukan karena kondisi cuaca yang tidak mendukung.
Pada hari kejadian, nelayan Giliraja kembali melakukan pemantauan di wilayah perairan mereka. Kegiatan tersebut dilakukan dengan pendampingan dari Polsek Giligenting dan Koramil Giligenting.
Dalam operasi tersebut, dua perahu nelayan pengguna pukat harimau berhasil diamankan oleh warga bersama aparat. Proses penangkapan berlangsung tertib dan tanpa adanya tindakan anarkis.
Setelah penangkapan, dilakukan koordinasi dan mediasi antara masyarakat nelayan dan aparat keamanan. Mediasi dilaksanakan di Balai Desa Jate, Kecamatan Giligenting, dengan suasana yang kondusif.
Syaiful Puja berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. “Kami ingin laut Giliraja tetap terjaga dan nelayan tradisional bisa mencari nafkah dengan aman,” pungkasnya. (mkt)













