banner 728x250

DPRD, Eksekutif, dan PMII Sumenep Sepakati Revisi Perda Tembakau Nomor 6/2012

Rapat Dengar Pendapat DPRD Sumenep bersama eksekutif, PC PMII, dan perguruan tinggi lokal membahas revisi Perda Tembakau Nomor 6 Tahun 2012.
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sumenep, Senin (08/09/2025), yang dihadiri DPRD, eksekutif, PC PMII Sumenep, serta perguruan tinggi lokal untuk membahas revisi Perda Tembakau.

SUMENEP, taneyan.idDPRD Kabupaten Sumenep bersama pihak eksekutif dan PC PMII Sumenep sepakat untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Tembakau Nomor 6 Tahun 2012. Kesepakatan ini lahir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD, Senin (08/09/2025).

RDP berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIB dan membahas desakan advokasi yang dilakukan PC PMII Sumenep. Perda lama dinilai tidak berpihak pada petani tembakau.

Dari pihak legislatif, hadir Ketua DPRD Sumenep, Ketua Komisi II, serta para ketua fraksi. Sementara pihak eksekutif diwakili Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep dan perwakilan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep.

PC PMII Sumenep menjadi motor utama advokasi revisi perda ini. Mereka menuntut keterlibatan akademisi lokal agar kepentingan petani dan buruh tani bisa masuk dalam kebijakan.

Sejumlah perguruan tinggi hadir dalam forum tersebut. Di antaranya Universitas Annuqayah, Universitas Al-Amien, Universitas Wiraraja, Universitas PGRI, Universitas Bahauddin Mudhary, serta Institut Kariman Wirayudha.

Ketua Umum PC PMII Sumenep, Khoirus Sholeh, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses revisi. Ia menyebut, hasil rapat harus benar-benar diwujudkan menjadi perda baru yang memihak petani.

“Kami berharap ini tidak berhenti di forum rapat saja. Perda harus selesai dan mengangkat hak-hak petani,” ujar Khoirus Sholeh.

Khoirus juga menekankan pentingnya peran perguruan tinggi lokal dalam penyusunan naskah akademik. Hal ini sekaligus menunjukkan kualitas akademisi Sumenep yang mampu berkontribusi pada kebijakan publik.

Hasil RDP menyepakati tiga poin penting. Pertama, merevisi Perda Tembakau Nomor 6 Tahun 2012 dan memasukkannya dalam Prolegda.

Kedua, melibatkan seluruh stakeholder dalam perumusan perda baru. Mulai dari petani, pedagang, industri hasil tembakau, eksekutif, hingga perguruan tinggi lokal.

Ketiga, membentuk tim dari perguruan tinggi lokal untuk menyusun naskah akademik perda. Tim ini akan menjadi basis akademis perumusan regulasi.

PMII menegaskan tidak akan berhenti pada kesepakatan rapat. Mereka berkomitmen mengawal hingga perda tembakau hasil revisi benar-benar sah dan berpihak pada kepentingan petani. (mkt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *