banner 728x250

Bupati Sumenep Rekomendasikan Kenaikan UMK 2025 Sebesar Rp2.406.000

upati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat memberikan keterangan resmi terkait rekomendasi kenaikan UMK 2025.
Bupati Sumenep menekankan bahwa penentuan UMK harus menyeimbangkan kepentingan dunia investasi dan perlindungan hak-hak pekerja.

SUMENEP, taneyan.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 menjadi sebesar Rp2.406.000.

Keputusan ini dihasilkan melalui rapat Dewan Pengupahan yang mempertemukan unsur pemerintah, pengusaha, serta perwakilan pekerja atau buruh.

Kadisnaker Sumenep melalui Kabid Latihan Produksi Eko Ferryanto mengonfirmasi bahwa seluruh pihak telah menyepakati rencana kenaikan upah tersebut.

Saat ini, berkas rekomendasi tersebut telah dikirimkan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan ketetapan lebih lanjut.

Eko Ferryanto menjelaskan bahwa pelibatan unsur tripartit bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara dunia investasi dan hak-hak pekerja.

Pihaknya menegaskan bahwa setiap unsur, mulai dari pemerintah hingga buruh, sudah dilibatkan dalam merumuskan besaran upah tersebut.

“Terkait nilai UMK belum bisa dipublikasikan karena masih tahap rekomendasi dari Bupati Fauzi untuk diajukan ke provinsi,” ujar Eko Ferryanto.

Penerapan upah ini didasarkan pada regulasi terbaru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

“Untuk usaha kecil mikro itu ada perhitungan sendiri, yakni minimal 50 persen dari besaran konsumsi masyarakat Jatim,” ungkap Eko.

Eko menegaskan bahwa perusahaan yang masuk kategori wajib UMK harus mematuhi aturan ini karena terdapat sanksi bagi pelanggar.

Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan, saat ini terdapat lebih dari 1.000 unit usaha yang terdaftar beroperasi di Sumenep.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memicu pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pekerja di tahun mendatang. (mkt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *