banner 728x250

Kemenag Sumenep Wajibkan Upacara dan Lagu Nasional di Madrasah

“Kepala Kemenag Sumenep Abdul Wasid menyampaikan arahan kepada seluruh kepala madrasah dalam kegiatan sosialisasi SE Nomor 11 Tahun 2025 di Aula Al-Ikhlas.”
Kepala Kankemenag Sumenep, Abdul Wasid, saat memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi SE Nomor 11 Tahun 2025 yang mewajibkan madrasah melaksanakan upacara dan menyanyikan lagu wajib nasional, Rabu (6/8/2025).

SUMENEP, taneyan.idKementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep resmi mewajibkan seluruh madrasah menggelar upacara bendera dan menyanyikan lagu wajib nasional setiap Senin pagi.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2025 yang disosialisasikan pada Rabu (6/8/2025) di Aula Al-Ikhlas Kankemenag Sumenep.

Seluruh kepala madrasah dari jenjang RA, MI, MTs, hingga MA hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

“Para kepala madrasah dari berbagai jenjang mengikuti sosialisasi Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2025 di Aula Al-Ikhlas Kemenag Sumenep.”
Kepala madrasah se-Kabupaten Sumenep mengikuti sosialisasi SE Nomor 11 Tahun 2025 yang digelar Kankemenag Sumenep di Aula Al-Ikhlas, Rabu (6/8/2025).

Kepala Kankemenag Sumenep, Abdul Wasid, menegaskan pentingnya membangun karakter kebangsaan di lingkungan madrasah.

Ia menyebut kegiatan upacara dan menyanyikan lagu nasional sebagai bentuk nyata menanamkan cinta tanah air.

SE tersebut mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026 dan akan dievaluasi secara berkala.

Para kepala madrasah menyatakan siap menjalankan kebijakan ini demi memperkuat pendidikan karakter peserta didik.

Masih di hari yang sama, Kemenag Sumenep juga menggelar dua agenda penting lainnya.

Pertama, pembinaan dan pengesahan dokumen kurikulum RA, MI, dan MTs untuk tahun ajaran baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *