SUMENEP, taneyan.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep resmi mewajibkan seluruh madrasah menggelar upacara bendera dan menyanyikan lagu wajib nasional setiap Senin pagi.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2025 yang disosialisasikan pada Rabu (6/8/2025) di Aula Al-Ikhlas Kankemenag Sumenep.
Seluruh kepala madrasah dari jenjang RA, MI, MTs, hingga MA hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Kepala Kankemenag Sumenep, Abdul Wasid, menegaskan pentingnya membangun karakter kebangsaan di lingkungan madrasah.
Ia menyebut kegiatan upacara dan menyanyikan lagu nasional sebagai bentuk nyata menanamkan cinta tanah air.
SE tersebut mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026 dan akan dievaluasi secara berkala.
Para kepala madrasah menyatakan siap menjalankan kebijakan ini demi memperkuat pendidikan karakter peserta didik.
Masih di hari yang sama, Kemenag Sumenep juga menggelar dua agenda penting lainnya.
Pertama, pembinaan dan pengesahan dokumen kurikulum RA, MI, dan MTs untuk tahun ajaran baru.
Kegiatan ini melibatkan para pengelola kurikulum madrasah di bawah naungan Kemenag Sumenep.
Kedua, dilaksanakan Sosialisasi Pembelajaran Mendalam dan Kurikulum Berbasis Cinta bagi pengawas MTs dan MA.
Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Kankemenag dan diselenggarakan oleh Pokjawas Madrasah Kabupaten Sumenep.
Seluruh rangkaian kegiatan ini bertujuan membangun sistem pendidikan madrasah yang bermutu, berkarakter, dan berwawasan kebangsaan. (mkt)