banner 728x250

Komisi III DPRD Sumenep Perkuat Pengawasan Infrastruktur, DAK Rp49 Miliar Jadi Perhatian

Tiga anggota Komisi III DPRD Sumenep sedang memimpin rapat koordinasi pengawasan infrastruktur di meja pimpinan.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri (tengah), menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek infrastruktur bersumber dari DAK senilai Rp49 miliar tahun anggaran 2026. (ISTIMEWA)

SUMENEP, taneyan.id – Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur, dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp49 miliar menjadi perhatian utama pada tahun anggaran 2026.

Penguatan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan setiap pekerjaan infrastruktur berjalan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, serta kebutuhan masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, menegaskan bahwa pengawasan menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas hasil pembangunan daerah.

“Fungsi pengawasan ini kami perkuat agar pelaksanaan pekerjaan infrastruktur bisa dicek secara detail dan benar-benar sesuai dengan perencanaan,” ujar M. Muhri.

Anggota Fraksi PKB DPRD Sumenep tersebut menyampaikan bahwa Komisi III akan lebih sering turun langsung ke lapangan untuk melihat progres dan kualitas pekerjaan infrastruktur secara faktual.

Jajaran pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Sumenep saat melakukan sesi konsultasi dan koordinasi di kantor DPRD Provinsi DIY.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri (tengah), memimpin jalannya diskusi dalam kunjungan konsultasi ke DPRD Provinsi DIY untuk memperkuat fungsi pengawasan pembangunan.

“Kami akan banyak turun ke bawah dan memperbanyak sidak ke lapangan, terutama jika ada temuan atau laporan dari masyarakat,” katanya.

Menurut M. Muhri, pengawasan tidak hanya difokuskan pada tahap pelaksanaan, tetapi juga dimulai sejak proses perencanaan program.

“Terlebih tahun ini ada DAK kurang lebih Rp49 miliar, sehingga perlu dikawal sejak tahap perencanaan agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Politisi PKB Sumenep itu berharap, penguatan fungsi pengawasan dapat mendorong pembangunan infrastruktur yang lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat. (*mkt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *