SUMENEP, taneyan.id – Jalan rusak parah di Desa Karanganyar, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, memicu aksi protes warga dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Bupati, Wakil Bupati dan DPRD Dilarang Lewat” pada Jumat (19/12/2025). Aksi tersebut menjadi bentuk sindiran keras terhadap pemerintah daerah atas kondisi infrastruktur yang dinilai tak kunjung diperbaiki.
Spanduk kecil itu dipasang di salah satu ruas jalan desa yang mengalami kerusakan cukup serius. Meski bernada kritik, keberadaan spanduk tidak mengganggu arus lalu lintas warga sekitar.
Selain spanduk larangan, warga juga memasang banner bertuliskan “Gotong Royong” sebagai simbol kekecewaan sekaligus sindiran sosial. Warga menilai kondisi jalan yang rusak seolah dibiarkan tanpa penanganan nyata.
Beberapa ruas jalan di desa tersebut diketahui berlubang dan sulit dilalui, terutama saat hujan. Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat.
Warga mengaku sudah lama mengeluhkan kerusakan jalan tersebut, namun belum mendapatkan respons konkret. Aksi pemasangan spanduk pun dipilih sebagai cara menyampaikan aspirasi secara terbuka.
Menanggapi kejadian tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Fraksi PKB, Akhmadi Yasid, memberikan respons. Ia menyebut aksi warga sebagai bentuk kebebasan berpendapat yang patut dihargai.
“Saya mengapresiasi tindakan warga tersebut, karena itu merupakan bagian dari kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat,” kata Akhmadi Yasid.
Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan secara tertib tidak boleh dipandang negatif. Menurutnya, aspirasi masyarakat justru menjadi pengingat bagi pemerintah dan wakil rakyat.
“Selama tidak mengganggu ketertiban umum, penyampaian aspirasi seperti ini harus kita hormati,” ujarnya.
Akhmadi Yasid menambahkan, pihaknya akan terlebih dahulu memastikan status jalan yang dikeluhkan warga. Ia mengingatkan bahwa tidak semua ruas jalan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
“Kami akan cek dulu apakah jalan itu merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten atau bukan,” jelasnya.
Ia menyebut kawasan tersebut banyak berada di wilayah aset PT Garam. Oleh karena itu, diperlukan penelusuran lebih lanjut agar penanganan jalan rusak dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang.
“Di lokasi itu memang banyak area milik PT Garam, jadi jangan sampai salah kewenangan,” pungkasnya. (mkt)













