banner 728x250

Diduga Ada “Kuncian”, DPRD Sumenep Minta Proyek Rp 3,3 Miliar Batal

Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, memberikan keterangan pers terkait dugaan kuncian dalam lelang tiga proyek senilai Rp 3,3 miliar di Sumenep.

SUMENEP, taneyan.id – Komisi III DPRD Sumenep meminta tiga proyek senilai Rp 3,3 miliar yang sedang dilelang segera dibatalkan. Permintaan itu muncul karena adanya dugaan “kuncian” dalam dokumen lelang yang hanya menguntungkan pihak tertentu.

Tiga proyek yang dipersoalkan adalah pembangunan fasilitas Pasar Anom Baru, pembangunan jalan utama penunjang SIHT, dan pembangunan kawasan parkir serta fasilitas lain di kawasan SIHT. Total nilai anggaran proyek ketiga tersebut mencapai Rp 3,3 miliar.

Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, menyebut laporan masyarakat menjadi dasar dugaan dugaan permainan dalam lelang. “Ada syarat-syarat yang dibuat seolah-olah normal, tapi sebenarnya terkunci sehingga hanya pihak tertentu yang bisa ikut,” ujarnya, Jumat (19/09/2025).

Menurutnya, salah satu contoh kuncian terlihat pada proyek Pasar Anom Baru senilai Rp 802 juta. “Syarat dukungan material atap galvalum hanya bisa diperoleh dari penyedia tertentu, dan itu jelas dimonopoli kelompok tertentu,” tegas Yasid.

Ia juga menambahkan, dua proyek lain senilai Rp 936 juta dan Rp 1,6 miliar mengalami pola serupa. “Indikasinya sama, ada pengaturan yang menghalangi kontraktor lain bersaing secara sehat,” katanya.

Komisi III menilai praktik seperti ini berbahaya. “Kalau dibiarkan, proyek yang seharusnya bisa diakses semua kontraktor justru hanya dinikmati kelompok tertentu saja,” ucapnya.

Atas dasar itu, Komisi III mendesak agar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sumenep segera mengambil tindakan. “Kami mohon tiga proyek ini dibatalkan dan jangan lagi ada kuncian dalam syarat lelang berikutnya,” tegas Yasid.

Selain itu, Komisi III juga berencana memanggil pihak terkait pada Senin, 22 September 2025. Pihak yang akan dipanggil adalah Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Sumenep.

Menurut Yasid, langkah itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan DPRD. “Kami ingin pengadaan barang dan jasa di Sumenep berjalan transparan, adil, dan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

Sebagai informasi, pembatalan lelang diperbolehkan berdasarkan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya. Salah satunya jika ditemukan kondisi diskriminatif atau indikasi permainan. (mkt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *